Informasi kepada Pengunjung setia di www.ra-miftahul-jannah.sch.id, mulai Hari Kamis, 13 Oktober 2016 Pukul 05.45 WIB, alamat blog www.ra-miftahul-jannah.sch.id telah pindah alamat di

www.khadhlah.blogspot.co.id

Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

. What do you think ?: Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan Plagiat di perguruan tinggi

Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan Plagiat di perguruan tinggi

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Berdasarkan Kamus Longman Dictionary of English Languange and Culture, plagiasi didefinisikan sebagai pengambilan gagasan karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/kampus. Aturan dari plagiarisme tersebut diatur dalam Permendiknas No 17 tahun 2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.


Ternyata plagiarisme ini ada jenisnya. Berikut pengelompokkan plagiarisme:

  • Self-Plagiarisme atau Auto-Plagiarisme. Plagiarisme dilakukan pemilik karya atau hak cipta itu sendiri. Penulis biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagaian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya dengan alasan demi langkah praktis.
  • Plagiarisme Parsial Praktik. Plagiarisme parsial di lakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit.
  • Plagiasi Antarabahasa. Plagiarisme ini merujuk pada tindakan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya.
  • Plagiarisme Total. Disebut dengan Plagiarisme paling parah dan terberat kadar pelanggarannya. Seseorang menjiplak atau menyalin sebagain atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Sering diistilah dengan "copy-paste".


Semoga bermanfaat!

Oleh: Ariyanti S
(Dikutip dari berbagai sumber) - See more at: http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/pendidikan/apa-itu-plagiarisme.html#sthash.cnlVO1l7.dpuf