Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 28 :
Ayat 1 : pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar
Ayat 2 : pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan atau informal
Ayat 3 : pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak, Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat
Ayat 4 : pendidikan anak usia dini pada jalur non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat
Ayat 5 : pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Sumber : Modul Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini, Universitas Terbuka 2012