KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PAUD
ISI PASAL 28 UNDANG-UNDANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
Sumber : Modul Kurikulum
PAUD Universitas Terbuka 2012 Hal. 1.20
Menurut
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari:
a. PAUD pada jalur pendidikan formal : Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA)
b. PAUD pada jalur pendidikan non formal : Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
c. PAUD pada jalur pendidikan informal : pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan
Keterangan
:
1. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) memberikan pelayanan pendidikan untuk anak usia 4-6 tahun. Raudhatul Athfal (RA) memberikan pelayanan untuk anak usia 4-6 tahun yang dilengkapi dengan pendidikan agama Islam atau bentuk lain yang sederajat. Merupakan lingkungan yang ketiga yang berperan dalam pendidikan anak yaitu lingkungan formal adalah lingkungan yang dalan hal ini kegiatan di lakukan di suatu lembaga tertentu yang telah terstruktur dan mempunyai program yang baku. Berbagai bentuk pelayanan pendidikan bagi anak usia dini banyak ditemukan di sekitar, baik yang bersifat informal maupun formal.
2. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB) adalah layanan pendidikan diutamakan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dan apabila anak usia 5 sampai dengan 6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk di Taman Kanak-kanak berfungsi untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya, sehingga anak siap memasuki pendidikan dasar. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk layanan pendidikan bagi anak usia dini sampai memasuki sekolah dasar. Di luar Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), antara lain : POSPAUD (Posyandu Terintegrasi dengan PAUD), Sekolah Minggu di Gereja Katolik, Sekolah Minggu di Gereja Kristen, Sekolah Minggu di Pura, Sekolah Minggu di Wihara, Taman Pendidikan Al Qur’an, Sanggar Seni Lukis/Tari Anak Usia Dini, dan lain-lain. Bentuk lembaga yang memberikan pelayanan tersebut di atas merupakan lingkungan yang kedua yang berfungsi sebagai tempat pendidikan diluar keluarga adalah di tengah-tengah masyarakat. Dalam masyarakat ini, anak akan bergaul dengan orang lain sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan saling mempengaruhi sehingga akan berpengaruh pada pembentukan pribadi anak.
3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Pendidikan anak dalam kehidupan sehari-hari dianggap hal yang lumrah bagi setiap orang tua, karena pendidikan yang dilakukan ada yang mendasarkannya pada adat istiadat daerah setempat, ada pula pendidikan anak yang berlangsung sesuai keinginan orang tuanya, namun demikian kurang disadari bahwa pola pendidikan yang baik dan benar sangat diperlukan bagi setiap orang tua. Lingkungan yang pertama bertanggugjawab terhadap pendidikan anak usia dini adalah lingkungan keluarganya. Pelaksanaannya terjadi secara informal karena secara tidak langsung anak akan memperoleh pengalaman baik secara sadar maupun tidak sadar dan hal ini akan berlangsung sejak anak lahir sampai meninggal dunia. Orangtua berperan untuk melatih dan mengajarkan anaknya untuk dapat berbicara dan berjalan, melatih berbagai keterampilan seperti cara mengurus diri sendiri, sopan santun, nilai-nilai dan mengenal berbagai obyek yang ditemuinya di lingkungan terdekatnya.
1. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) memberikan pelayanan pendidikan untuk anak usia 4-6 tahun. Raudhatul Athfal (RA) memberikan pelayanan untuk anak usia 4-6 tahun yang dilengkapi dengan pendidikan agama Islam atau bentuk lain yang sederajat. Merupakan lingkungan yang ketiga yang berperan dalam pendidikan anak yaitu lingkungan formal adalah lingkungan yang dalan hal ini kegiatan di lakukan di suatu lembaga tertentu yang telah terstruktur dan mempunyai program yang baku. Berbagai bentuk pelayanan pendidikan bagi anak usia dini banyak ditemukan di sekitar, baik yang bersifat informal maupun formal.
2. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB) adalah layanan pendidikan diutamakan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dan apabila anak usia 5 sampai dengan 6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk di Taman Kanak-kanak berfungsi untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya, sehingga anak siap memasuki pendidikan dasar. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk layanan pendidikan bagi anak usia dini sampai memasuki sekolah dasar. Di luar Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), antara lain : POSPAUD (Posyandu Terintegrasi dengan PAUD), Sekolah Minggu di Gereja Katolik, Sekolah Minggu di Gereja Kristen, Sekolah Minggu di Pura, Sekolah Minggu di Wihara, Taman Pendidikan Al Qur’an, Sanggar Seni Lukis/Tari Anak Usia Dini, dan lain-lain. Bentuk lembaga yang memberikan pelayanan tersebut di atas merupakan lingkungan yang kedua yang berfungsi sebagai tempat pendidikan diluar keluarga adalah di tengah-tengah masyarakat. Dalam masyarakat ini, anak akan bergaul dengan orang lain sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan saling mempengaruhi sehingga akan berpengaruh pada pembentukan pribadi anak.
3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Pendidikan anak dalam kehidupan sehari-hari dianggap hal yang lumrah bagi setiap orang tua, karena pendidikan yang dilakukan ada yang mendasarkannya pada adat istiadat daerah setempat, ada pula pendidikan anak yang berlangsung sesuai keinginan orang tuanya, namun demikian kurang disadari bahwa pola pendidikan yang baik dan benar sangat diperlukan bagi setiap orang tua. Lingkungan yang pertama bertanggugjawab terhadap pendidikan anak usia dini adalah lingkungan keluarganya. Pelaksanaannya terjadi secara informal karena secara tidak langsung anak akan memperoleh pengalaman baik secara sadar maupun tidak sadar dan hal ini akan berlangsung sejak anak lahir sampai meninggal dunia. Orangtua berperan untuk melatih dan mengajarkan anaknya untuk dapat berbicara dan berjalan, melatih berbagai keterampilan seperti cara mengurus diri sendiri, sopan santun, nilai-nilai dan mengenal berbagai obyek yang ditemuinya di lingkungan terdekatnya.
Sumber : Modul Kurikulum
PAUD Universitas Terbuka 2012 Hal. 3.3
Di Indonesia,
sebenarnya pendidikan anak usia dini (PAUD) bukanlah hal yang baru. Hal ini
dapat dibuktikan dengan adanya lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini yang
sudah berdiri jauh sebelum Indonesia Merdeka. Lembaga-lembaga tersebut
diantaranya dalah sebagai berikut :
1. BUSTANUL ATHFAL (Lembaga pendidikan
setingkat Taman Kanak-kanak)
Lembaga
ini sudah menyelenggarakan berbagai program-program pendidikan anak udia dini.
Program-program tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Tahun
1919 mendirikan Taman Kanak-kanak “FROBEL” yang selanjutnya disebut BUSTANUL
ATHFAL
b. Tahun
1937, lembaga ini mulai menunjukkan perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak
yaitu dengan diadakannya Baby Show (lomba bayi sehat).
c. Tahun
1942 lembaga ini mendirikan Penitipan Bayi dan Anak.
2. TAMAN INDRIA (salah satu bagian dari
Taman Siswa) yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantoro di Yogyakarta pada tanggal
3 Juli 1992. Taman Siswa ternyata sudah menunjukkan perhatian dan melaksanakan
dan melayani anak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk lembaga
yang didirikannya. Lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
a. Taman
Anak/Taman Indria untuk anak di bawah 7 tahun.
b. Taman
Anak sebutan bagi kelas I-III melayani anak usia 7-9 tahun.
c. Taman
Muda sebutan bagi kelas IV-VI melayani anak usia 10-12 tahun.
Kegiatan
yang dilakukan pada lembaga ini antara lain, merangkai daun-daunan, rumput,
lidi, merangkai bunga menjadi gelang, kalung, hiasan yang lainnya. Kegiatan ini
sangan dibutuhkan anak usia prasekolah dengan tujuan untuk mendekatkan mereka
dengan alam kehidupan nyata atau sekitarnya. Jika akan diberikan atau
menggunakan alat modern, maka alat tersebut hanya sebagai pengulasan dan
penyempurnaan, bukan sebagai permulaan dan sebagai pokok pelajaran.
Misi
Taman Indria yang dikemukakan oleh Frobel dan Montessori : TUT WURI HANDAYANI,
artinya adalah memberikan kebebasan yang luas selama tidak ada bahaya yang
mengancam anak-anak.
3. TAMAN PENITIPAN ANAK
Pada
jaman penjajahan Belanda, Taman Penitipan Anak (TPA) sudah ada. TPA ini
disediakan untuk karyawan perkebunan antara lain perkebunan kelapa sawit dan
perkebunan the.
TPA
pertama pemerintah Indonesia didirikan tahun 1963 oleh Departemen Sosial di Jl.
Juanda, Jakarta.
Pendirian
TPA pertama kali karena kebutuhan ketentraman bagi karyawati Departemen Sosial
yang memiliki anak kecil.
Secara
bertahap muncul, TPA Pasar, TPA Perkebunan, dan TPA Perkantoran.
4. SEKOLAH MINGGU
Sekolah
minggu sudah ada sejak jaman agama kristen masuk ke Indonesia. Para misionaris
membina warga gereja untuk mengumpulkan anak-anak jemaat dalam ibadah anak-anak
yang disebut sekolah minggu. Sampai sekarang, Indonesia memiliki banyak sekali
sekolah minggu, karena setiap gereja baik besar maupun kecil memiliki sekolah
minggu, untuk perkembangan rohani anak-anak jemaat pada gereja tersebut.
Anak-anak
usia dini di sekolah minggu di layani dalam kelompok-kelompok berdasarkan usia.
Pada umumnya usia di bawah 3 tahun masuk ke dalam kelas batita (bawah tiga
tahun), usia 4-6 tahun masuk dalam kelas pratama, usia 6-8 tahun masuk ke dalam
kelas madya.