Informasi kepada Pengunjung setia di www.ra-miftahul-jannah.sch.id, mulai Hari Kamis, 13 Oktober 2016 Pukul 05.45 WIB, alamat blog www.ra-miftahul-jannah.sch.id telah pindah alamat di

www.khadhlah.blogspot.co.id

Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

. What do you think ?: Curahan Hatiku Kepada Alloh SWT

Curahan Hatiku Kepada Alloh SWT

Pendidikan Sekolah di Indonesia sebelum adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah yang di berikan kepada semua Lembaga Sekolah baik Swasta/Negeri yang Jumlahnya dihitung berdasarkan Jumlah siswa pada masing-masing sekolah/madrasah, maka sebelum adanya BOS, semua sekolah/madrasah sangat sulit untuk mendapatkan Dana. Sebelum adanya BOS memang kebanyakan Guru 100% adalah sudah Pegawai Negeri. Gajih terjamin. Namun Dana Operasional untuk melaksanakan Pendidikan belum ada dari Pemerintah dan diperoleh melalui Gotong-royong masyarakat.. Sumbangan BP3 namanya. Dan dikelola oleh Badan BP3. Untuk memperolah Dana BP3 dll pihak sekolah membutuhkan peran berbagai pihak/stekholder agar transparan. Pihak penanggungjawab tersebut diberi nama BP3.
Ketika BOS terlahir, banyak Guru-guru Swasta yang terlahir kebanyakan Notabennya adalah Non PNS. Karena Pemerintahan tidak seperti dulu. Begitu Lulus Pendidikan Guru dll langsung di Benum menjadi Pegawai Negeri.
Jaman now, sesudah Lulus Pendidikan Guru adalah Pengabdian terlebih dahulu dengan  jangka waktu yang tidak terbatas.
Setelah ada BOS, Badan BP3 dihapus dan di ganti namanya menjadi KOMITE SEKOLAH.
BP3 dihapus karena telah ada BOS. Yang dihapus adalah Badan BP3 nya.. Bukan Iuran BP3 nya. Karena iuran BP3 masih efektif untuk kemajuan sekolah dan bisa di alokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan yang urgent. Dulu Badan BP3 tugasnya menggalang Dana untuk kelancaran pendidikan di sekolah dll. Setelah ada BOS, Penggalang Dana atau Badan BP3 yg sekarang dinamai Komite Sekolah/Komite Madrasah itu sudah di ambil alih langsung oleh Pemerintah Pemda maupun Pusat. Karena BOS itu asalnya dari Pemda/Pusat/Pemerintah. Masih efektifkah adanya Komite Sekolah/Majlis Madrasah ? Untuk Sekolah Negeri sudah ada akun DIPA. Dan untuk Sekolah Swasta sudah ada Yayasan dan Pengurus Harian di Sekolah Swasta yang ber SK Kemenkumham Non Profit berfungsi untuk keberlangsungan sekolah swasta secara berkesinambungan. Penggalangan Dana Sekolah telah di ambil alih oleh Pemerintah melalui BOS, BSM, PKH, PIP, dll. Dan kebijakan sekolah Swasta/Negeri juga sudah di atur dalam Perda, PP, PMA karena sudah otonomi. Tidak seperti dulu, kebijakan tunggal oleh Presiden. Tapi, Komite Sekolah/Madrasah masih dimasukkan permendikbud nomor 75 tahun 2016. Dulu  aturannya Komite sekolah itu boleh dari unsur Guru, yang penting Jangan Kepala Sekolah.. Tahun 2016 sudah tidak boleh dari unsur Guru. Pastinya banyak kebingungan atas Perubahan aturan tersebut bukan ? Bingung kan ????? Karena sebetulnya, Komite Sekolah/Madrasah yang Sebenarnya adalah Sang Pemerintah.

Sekian Curahan Hati saya kepada Alloh SWT.. Jika ada yang benar itu asalnya dari Alloh SWT dan Jika saya salah, maka saya mohon ampun kepada Alloh SWT. Karena masih belajar dan belajar.........
“Tiada Hari Tanpa Belajar”