Istilah Kawedanan atau Distrik, Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua saja yang masih menggunakan istilah kecamatan diganti dengan Distrik atau bahasa
lainnya Kawedanan.
Kecamatan dipimpin oleh
seorang camat,
sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi
batas-batas wilayahnya.
Istilah
"distrik" / Kawedanan sebelumnya
digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Tapi sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua SAJAAAA yang menggunakan DISTRIK / KAWEDANAN. Berarti sejak
saat itu, provinsi lain di Indonesia sudah tidak memakai ISTILAH DISTRIK / KAWEDANAN
lagi.......... KECUALI PAPUA.
Begitu juga di Jawa Tengah KAAAAAN ???????????
Karena undang-undang Distrik/Kawedanan sekarang untuk Papua saja.......
Begitu juga di Jawa Tengah KAAAAAN ???????????
Karena undang-undang Distrik/Kawedanan sekarang untuk Papua saja.......
Dikutip dari Wikipedia