Informasi kepada Pengunjung setia di www.ra-miftahul-jannah.sch.id, mulai Hari Kamis, 13 Oktober 2016 Pukul 05.45 WIB, alamat blog www.ra-miftahul-jannah.sch.id telah pindah alamat di

www.khadhlah.blogspot.co.id

Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini

. What do you think ?: 08/17/15

Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler pada RA/Raudhatul Athfal atau TK/Taman Kanak-kanak

genuineptr.com
RAUDHATUL ATHFAL
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI
Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh kabupaten Banyumas

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 32/VIII/RA.MJ/2015

TENTANG
PENGANGKATAN PEMBINA EKSTRAKURIKULER
RA MIFTAHUL JANNAH KUNTILI KECAMATAN SUMPIUH
KABUPATEN BANYUMAS

Menimbang :
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas RA Miftahul Jannah Kuntili dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola RA;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pengangkatan pembina ekstrakurikuler RA Miftahul Jannah Kuntili;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala RA Miftahul Jannah Kuntili tentang Pengangkatan Pembina Ekstrakurikuler RA Miftahul Jannah Kuntili

Mengingat : 
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003;
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
a. Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;

Memutuskan : 
1. Nama : Siti Nuratiningsih
Tempat Tugas : RA Miftahul Jannah Kuntili
Alamat : Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas
Sebagai Pembina Ekstrakurikuler Baca Tulis Al-Qur’an (BTA) pada RA Miftahul Jannah Kuntili.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 dan dapat dipergunakan seperlunya selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

Ditetapkan : Kuntili
Pada tanggal : 15 Agustus 2015
Kepala RA

ttd

MEI SARI’AH, S.Pd

Tembusan di sampaikan kepada Yth.:
1. Sdr /I Siti Nuratiningsih
2. Arsip
genuineptr.com